Resolusi 1054 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Botswana
  •  Chili
  •  Mesir
  •  Guinea-Bissau
  •  Jerman
  •  Honduras
  •  Indonesia
  •  Italia
  •  Korea Selatan
  •  Polandia

Resolusi 1054 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 26 April 1996. Usai mengulang Resolusi 1044 (1996) perihal upaya pembunuhan terhadap Preiden Mesir Hosni Mubarak di sebuah KTT Organisation of African Unity (OAU) di ibukota Ethiopia, Addis Ababa, pada 26 Juni 1995, DKPBB memberlakukan sanksi terhadap Pemerintahan Sudan usai gagal menaati permintaa OAU untuk mengekstradisi para pelaku yang berlindung di negara tersebut kepada Ethiopia.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council demands Sudan act to extradite suspects in assassination attempt of Egyptian president by 10 May, or face limited sanctions". United Nations. 26 April 1996. 

Pranala luar

  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1054 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
  • Text of the Resolution at undocs.org