Resolusi 1062 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Botswana
Chili
Mesir
Guinea-Bissau
Jerman
Honduras
Indonesia
Italia
Korea Selatan
Polandia
Resolusi 1062 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Juni 1996. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan periode tambahan, sekarang berakhir pada 31 Desember 1996.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of UNFICYP until 31 December". United Nations. 28 June 1996.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1062 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa