Resolusi 1075 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Botswana
Chili
Mesir
Guinea-Bissau
Jerman
Honduras
Indonesia
Italia
Korea Selatan
Polandia
Resolusi 1075 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Oktober 1996. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 11 Desember 1996.[1]
Referensi
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1075 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org